Copyright © 2015-
Kementerian Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak.
Jl. Medan Merdeka Barat No. 15 - Jakarta Pusat
- Mengacu pada PERMEN PPPA No.1 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penanganan Pelaporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme Di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
- Whistle Blowing System yang selanjutnya disingkat WBS adalah suatu sistem pelaporan dugaan pelanggaran yang telah terjadi, sedang terjadi, atau akan terjadi dengan melibatkan peran serta pegawai dan masyarakat dalam rangka pemberantasan Korupsi, Kolusi, Nepotisme dan segala bentuk pelanggaran lainnya
Pengguna aplikasi sistem ini (disebut pelapor) adalah setiap orang. Setiap orang bisa menggunakan sistem ini untuk mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Khususnya, mereka yang mengetahui secara langsung praktek-praktek tindak pidana korupsi yang terjadi dalam business process dalam Kementerian, termasuk sampai pada tingkat yang eselon IV (sub bagian atau sub bidang).
Business process yang dimaksud adalah semua tugas fungsi dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, misalnya:
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menjamin kerahasiaan whistleblower. Perlindungan atas kerahasiaan identitas whistleblower akan diberikan kepada whistleblower yang memberikan informasi tentang adanya indikasi tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pejabat/pegawai Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak selama proses pembuktian pengaduan/pelaporan indikasi tindak pidana korupsi, sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menjaga kerahasiaan whistleblower, melindungi whistleblower, dan menindaklanjuti laporan yang disampaikan jika persyaratan laporan sudah terpenuhi. Kementerian juga perlu melakukan proses investigasi dan audit secara independen.
Siapa yang dapat dikategorikan sebagai whistle blower di Indonesia?
Salah seorang whistleblower yang dikenal di Indonesia adalah Agus Condro. Mantan anggota DPR RI periode 1999-2004 dari Partai PDI Perjuangan tersebut mengungkapkan kepada publik bahwa dia dan beberapa koleganya menerima cek perjalanan sebagai suap dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2000-an awal.
Agus Condro secara terbuka mengakui dia termasuk sebagai penerima cek dari seorang pengusaha untuk diduga untuk memenangkan calon deputi, Miranda Goeltom. Pengakuan Agus inilah yang membedakan sikap dirinya dengan koleganya yang memilih bungkam, meski pada akhirnya divonis bersalah oleh pengadilan. Secara tidak langsung skandal yang melibatkan banyak politisi DPR ini dapat terkuat berkat pengakuan Agus beberapa tahun setelah penyuapan terjadi.
Peraturan perundang-undangan apa saja yang terkait dengan whistleblower di Indonesia?
Sejumlah peraturan perundang-undangan yang mengatur dan terkait dengan whistleblower adalah: